RADARLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penipuan.
Kali ini, giliran Polsek Batanghari Nuban Lampung Timurnberhasil mengungkap kasus penipuan dalam jual beli mobil.
Dari ungkap kasus, Polsek Batanghari Nuban mengamankan ID (37) warga Grogol DKI Jakarta sebagai tersangkanya.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari Nuban AKP Dian Andika, tersangka ID diduga telah melakukan penipuan jual beli mobil truk merek Mitsubishi terhadap Nada Sofyan (41) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Atlit Lampung Timur Peraih Medali Porprov Terima Bonus, Segini Jumlahnya
Peristiwa berawal ketika korban berniat membeli mobil truk milik tersangka, Senin 16 Oktober 2023.
Setelah melakukan negoisasi disepakati harga Rp42,5 juta.nTersangka berjanji akan mengirimkan mobil tersebut berikut surat-suratnya setelah korban mengirimkan uang.
Setelah menerima uang dari korban, tersangka mengirimkan mobil berikut surat-suratnya dengan menggunakan jasa angkut mobil towing.
Namun, saat mobil towing dalam perjalanan. Tersangka kembali meminta surat kendaraan kepada sopir mobil towing. Kepada sopir towing, tersangka mengatakan akan mengantarkan sendiri surat kendaraan kepada korban.
BACA JUGA:Kelebihan HP Android Dalam Seri Redmi 13C 5G, Spesifikasi Oke dan Harga Murah Mulai 2 Jutaan
Mobil pesanan akhirnya sampai di rumah korban tanpa dilengkapi surat kendaraan. Ketika ditanya, sopir towing menyatakan suratnya ada di tangan tersangka.
Korban kemudian menghubungi tersangka untuk menanyakan surat kendaraan yang dibelinya.
Namun, tersangka meminta korban untuk mengirimkan uang Rp2 juta guna menebus surat kendaraan yang dibelinya.
Namun, setelah uang dikirimkan ternyata yang dikirim tersangka berupa surat kendaraan sepeda motor.
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini, Sejumlah Daerah Terdampak Hujan