Terdakwa Penipuan Rp345 Juta Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Penipuan Rp345 Juta Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari menuntut hukuman penjara selama tiga tahun terhadap Ayu Rismanita--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari menuntut hukuman penjara selama tiga tahun terhadap Ayu Rismanita.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 25 Juni 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di hadapan Majelis Hakim.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ayu Rismanita selama tiga tahun,” tegas Novita Wulandari dalam persidangan.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung, Ini Barang Buktinya

Majelis Hakim yang diketuai Fajri memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2025.

“Sidang ditunda hingga pekan depan,” ujar Hakim Fajri.

Kasus ini bermula antara 28 Agustus hingga 15 Desember 2023. Terdakwa Ayu Rismanita menawarkan korban, yang diketahui bernama Vita, untuk berinvestasi dalam bisnis pengangkutan batu split.

Usaha itu disebut milik seseorang bernama Ramulus Prabawa, yang kini berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

BACA JUGA:Pak Bray Masuk Daftar Mutasi Polri Juni 2025, Dapat Job Baru di Mabes

Terdakwa mengklaim bisnis tersebut membutuhkan tambahan modal untuk membayar biaya angkutan.

Ia menjanjikan keuntungan sebesar Rp10 juta per bulan dan mengembalikan modal pada akhir Desember 2023.

Tergiur iming-iming tersebut, korban mentransfer uang senilai Rp145 juta. Namun, permintaan pengembalian modal ditanggapi terdakwa dengan bujuk rayu agar korban menambah modal demi keuntungan lebih besar.

Akibatnya, korban kembali mentransfer dana tambahan sebesar Rp200 juta, sehingga total uang yang diberikan mencapai Rp345 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: