STEBI Lampung Apresiasi OJK, Dukung Pengembangan & Penguatan Sistem Keuangan di Indonesia

Senin 11-12-2023,13:45 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

antara lain Dr. Berly Martawardaya, Ekonom Universitas Indonesia, Dr. Dody Arifianto Ekonom Binus University, Senior Ekonom BCA, Viktor G. Matindas serta beberapa Senior ekonom dan para pakar keuangan lainnya. 

Dalam acara Dialog tersebut, Agus E. Siregar, Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK , memaparkan Perkembangan Sektor Jasa Keuangan dan Arah Kebijakan OJK 2024.

BACA JUGA:STEBI Lampung Gelar PBAK Mahasiswa Baru Tahun 2023 , Sampaikan Program Unggulan

Penguatan Tata Kelola Sistem Keuangan dan Implementasi UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan Indonesia (PPSK).

Serta dilanjutkan diskusi bersama para ekonom terkait Pengawasan OJK & Tata Kelola (Good Governance) menjadi kata kunci suksesnya Pelaksanaan Sistem Keuangan Indonesia agar terhindar dari risiko sistemik dan tetap terjaganya stabilitas keuangan Indonesia.

Kebijakan OJK dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta penguatan Tata Kelola OJK antara lain, 

BACA JUGA:Diyakini Bakal Jadi Lahan Potensial Teranyar, OJK Lampung Kenalkan Perdagangan Bursa Karbon

1 . Keberhasilan penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di sektor keuangan Indonesia ditunjukkan dengan diterimanya Indonesia menjadi anggota penuh (full member) Financial Action Task Forces (FATF).

Sehingga,  menempatkan sektor keuangan Indonesia sejajar dengan sektor keuangan negara-negara anggota G20 lainnya.

2 . OJK melakukan langkah penguatan dengan membentuk satuan kerja khusus untuk mengkoordinasikan pelaksanaan perizinan dan pengawasan terintegrasi.

Serta penanganan cross-cutting issues dan regulatory arbitrage terkait pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan.

BACA JUGA:Penagihan Pinjol lewat Debt Collector, OJK Ada Aturannya Lho...

Termasuk pengembangan aplikasi dan otomasi perizinan. Dimana sebelumnya, OJK juga telah membentuk unit pelaporan dan data terintegrasi. 

3 . Dalam rangka penguatan pengawasan OJK di daerah serta pengembangan ekonomi dan keuangan daerah, OJK juga membentuk satuan kerja khusus guna mengoordinir dan mengelola Kantor OJK di daerah, serta mengimplementasikan pendelegasian wewenang pengawasan SJK di daerah secara bertahap.

4 . OJK menerapkan continuous improvement manajemen dan tata Kelola internal diantaranya dengan menyelenggarakan benchmarking dengan regulator dan lembaga multinasional, serta melakukan diskusi dengan para pemangku kepentingan di bidang governance secara periodik.  (*)

Kategori :