"Sedangkan GAKUMDU itu bisa melakukan penyidikan dalam ranah delik pelanggagan. Artinya pidana yang terjadi dilatarbelakangi dari delik yang muncul karena adanya pelanggaran undang-undang PEMILU," sebutnya.
Menurutnya, BAWASLU dan pihak-pihak penyelenggara PEMILU perlu memahami perspektif hukum tentang jenis delik- yang ada.
"Pahami juga apa yang dimaksud dengan delik yang berdiri sendiri dan delik yang diteruskan. Ada lagi delik selesai dan delik berlanjut, kemudian delik tunggal dan delik berangkai," ungkapnya.
BAWASLU dan semua pihak, kata dia, juga perlu memahami apakah definisi Tindak Pidana PEMILU.
BACA JUGA:Studi Banding dan Penandatangan PKS SMKN SPP Lampung dan Program SMK Berbasis Revolusi Industri 4 0
Yaitu Tindak Pidana Pemilihan Umum, yang hakikatnya merupakan bagian dari perbuatan pidana atau delik atau tindakan pidana PEMILU.
"Hanya terkait dengan perbuatan pidana yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu," paparnya.
Artinya, istilah tindak pidana pemilu diperuntukan bagi tindak pidana yang terjadi dalam atau berhubungan dengan Pelaksanaan Tahapan PEMULU.
"Secara yuridis, Tindak Pidana PEMILU menurut Pasal 1 angka 2 Perma 1/2018 adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU PEMILU. Dalam pengaturannya itulah acuannya UU PEMILU, yang berhubungan dengan tahapan pelaksanaannya," pungkasnya. (*)