RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kasatnarkoba Polres Lamsel AKP Andri menggunakan handphone milik kurir sabu yang menjadi tersangka narkoba untuk digunakannya menghubungi bos kurir tersebut, yakni gembong narkoba Fredy Pratama.
Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum Eka Aftarini menghadirkan dua narapidana kasus narkoba untuk menjadi saksi terhadap mantan Kasatnarkoba AKP Andri Gustami.
Keduanya yakni Faisal narapidana di Lapas Kotaagung dan Kosmas narapidana di Lapas Kalianda hadir melalui zoom saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 11 Desember 2023.
Faisal warga Sulawesi Selatan ini kini divonis 16 tahun penjara. Faisal saat itu ditangkap oleh AKP Andri Gustami ketika membawa sabu seberat 30 kilogram dan 2 ribu pil ekstasi.
BACA JUGA:Lima Daerah yang Dipimpin Kapolda Baru Hasil Mutasi Polri Desember 2023
Saat itu ia ditangkap ketika sedang transit di Rumah Makan Siang Malam. "Yang menangkap saya waktu itu terdakwa (AKP Andri Gustami). Saya bawa barang (sabu) 30 kilo dan 2 ribu ekstasi," kata Faisal.
Faisal mengatakan, ia saat itu bersama Sandy ditugaskan oleh seseorang bernama Fito yang belakangan diketahui operator dan tangan kanan gembong narkoba internasional Fredy Pratama. Ia adalah Muhammad Rivaldo alias KIF.
Faisal mengatakan, dirinya tidak tahu siapa bos sabu 30 kilogram yang ia bawa tersebut. Ia hanya diarahkan oleh orang yang bernama Fito.
"Saya bawa sabu tidak tahu atas perintah siapa, saya hanya diarahkan melalui handphone pakai aplikasi BBM Interprise," kata Faisal.
BACA JUGA:Penonaktifan BPJS Ratusan Ribu Warga Lampung Timur Kembali Disoal
Setelah tiba di Lampung, Faisal mengatakan dirinya kemudian diminta oleh KIF untuk membeli truk. Ia lantas membeli truk Colt Diesel di Facebook.
"Truk itu digunakan untuk bawa barang (sabu) menyeberang (ke pulau Jawa)," kata dia. Namun diperjalanan, ia ditangkap oleh AKP Andri Gustami.
Jaksa kemudian menanyakan dari dua handphone Samsung yang disita saat penangkapan apakah ada satu handphone yang tidak dijadikan barang bukti. Faisal mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu. Karena saya tidak baca jelas (surat penyitaan barang bukti)" kata Faisal.
BACA JUGA:Jaksa Kembalikan Berkas Selebgram Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama