RADARLAMPUNG.CO.ID – Tidak ada pendampingan hukum bagi tersangka dugaan penistaan agama Aulia Rakhman yang saat ini ditahana di Mapolda Lampung.
Demikian ditegaskan oleh Ketua Tim Pelaksana Daerah (TPD) Lampung AMIN Noverisman Subing dalam keterangan persnya, Selasa 12 Desember 2023.
Nover menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat internal terkait persoalan ini.
"Senin sore kita sudah rapat internal dan ada poin-poin yang dihasilkan," ujarnya.
BACA JUGA:Makin Memanas! Permintaan Maaf Komika Lampung Aulia Rakhman Ditolak Keras Oleh Ribuan Netizen
Nover didampingi tim Rakmat Husein DC dan Agus Kurniawan menegaskan materi yang disampaikan AR di luar kesepakatan panitia.
"Yang disampaikan Komika AR itu di luar kesepakatan dengan panitia dan TKD (Tim Kemenangan Daerah). Sebab sudah ada brief. Materi yang disampaikan tidak sesuai dan melanggar arahan TKD," kata Nover.
"Tentu TKD di Lampung sangat kecewa dengan isi materi yang disampaikan AR," sambung Nover.
Karenanya, Nover bilang, tidak ada keterkaitan antara Timas, TID, dan panitia dengan materi yang disampaikan AR, yang bermuara pada pasal penodaan agama itu.
BACA JUGA:Akhirnya, Komika Asal Lampung yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW Ditetapkan Tersangka
"Itu murni kesalahan AR dan kami tentu sangat kecewa dengan materi yang disampaikan," kata dia.
Karenanya, tegas Nover pihaknya tidak akan memberiakn pendampingan hukum sebab, pendapingan diberikan kepada yang bersifat keanggotaan timnas atau tkd.
"Tim advokasi dimungkinkan memberikan pendampingan ke panitia. Dan panitia juga usdah melakukan briefing dan warning agar tidak menyinggung sara dan melanggar hukum," ujarnya.
Beberapa poin yang dihasilkan dalam rapat internal di antaranya, TKD AMIN di Lampung menghormati proses hukum yang saat ini ditangani Polda Lampung.
BACA JUGA:Sosialisasi Restorative Justice di Tanggamus