RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menargetkan seluruh sekolah dari SD hingga SMA harus memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), Rabu, 13 Desember 2023.
Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung Tommy Efra Hendarta mengatakan, berdasarkan Permendikbud nomor 46 tahun 2023 kelalaian sekolah bisa dicegah.
Itu terkait tindak lanjut dari peristiwa kekerasan yang dilakukan sejumlah pelajar beberapa waktu lalu, di antaranya Bandar Lampung dan Pesawaran.
"Semua sekolah harus punya TPPK, untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP)," katanya.
BACA JUGA:Penghujung 2023, Pesawaran Terima Dua Penghargaan
Menurutnya, sejak dibentuk pada Agustus 2023, di Provinsi Lampung sudah 90 persen sekolah kini mempunyai tim pencegahan tersebut.
"Sejak dibentuk ini, Provinsi Lampung menargetkan akhir tahun 2023 seluruh sekolah sudah mempunyai TPPK. Saat ini progresnya sudah 90 persen," ucapnya.
Kata Tommy, siswa wajib tahu apabila terdapat kelalaian dari TPPK yang merupakan guru sekolah itu, di mana tidak mau merespon keluhan dirinya terkait bullying dan kenakalan remaja lainnya di lingkungan sekolah.
Maka para siswa dan orang tua diminta untuk segera melapor pada Satgas yang dibentuk pada setiap OPD penanggung jawab di kota atau kabupaten masing-masing.
BACA JUGA:Selamat! Tanggamus Raih Penghargaan Inovation Goverment Award 2023 sebagai Kabupaten Sangat Inovatif
"Kalau gurunya nggak respon dan lalai, segera lapor ke Satgas. Kalau itu di SMP Bandar Lampung berati dia Disdik Bandar Lampung, tetapi kalau SMA ke Disdik Provinsi, kalau satgasnya lalai juga lapor Ke Kementrian," tegasnya.
Menurutnya, ini dilakukan untuk menjamin kebebasan para siswa dalam mengekspresikan bakat dan niat belajarnya tanpa terhalang satu kendala yang membuat takut dan tidak nyaman.
"Ini semua tidak lain untuk menjamin anak anak merdeka berekspresi tanpa kekhawatiran," tandasnya. (*)