Begini Cara Merubah E-KTP Jadi IKD, Cek Tahapan Lengkapnya

Jumat 15-12-2023,08:15 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kominfo rencananya akan mengubah e-KTP menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada akhir 2023.

Melalui perubahan e-KTP fisik menjadi IKD masyarakat bisa langsung terhubung melalui ponsel masing-masing yang terdaftar.

Adpaun untuk merubah e-KTP dalam bentuk IKD masyarakat bisa aktivasi terlebih dahulu secara online sesuai tahapannya.

Berikut ini tahapan lengkap mengenai tata cara merubah e-KTP menjadi IKD.

BACA JUGA: Terbaru, Daftar Kapolres di Lampung, Dua Hasil Mutasi Polri Desember 2023

1. Silahkan download aplikasi resmi IKD yang telah diunduh melalui playstore.

2. Setelah aplikasi IKD terpasang, klik login dan isi data diri secara lengkap mulai dari NIK, e-mail dan nomor HP yang masih aktif.

3. Lakukan pengisian data diri sesuai dengan petunjuk dan juka sudah lakukan verifikasi data dengan klik setuju.

Verifikasi data informasi ini penting dilakukan untuk memastikan keaslian data dan kesesuaian agar benar dan valid.

BACA JUGA: Daftar Pamen yang Masuk Mutasi Polri dan Menjadi Kapolres, Dua Bergeser ke Lampung

4. Lanjutkan dengan verifikasi wajah

Tahapan berikutnya yakni verifikasi wajah dengan menggunakan kamera ponsel untuk memverifikasi identitas.

Pastikan ambil foto dengan cahaya yang jelas agar data diri dapat terbaca secara valid.

5. Lapor ke petugas operator Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 

BACA JUGA: Doa Sholat Dhuha Lengkap Dengan Penyebutan Latin, Arti, dan Tata Cara Pelaksanaan

Kategori :