Jika semua pendaftaran melalui aplikasi IKN telah selesai, silahkan lapor ke petugas operator Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Nanti pihak operator akan memberikan scan kode QR untuk di akses agar data yang terinput bisa langsung tersimpan secara resmi di dinas Dukcapil.
6. Konfirmasi via email untuk mendapatkan kode pin 6 digit untuk verfikasi lanjutan.
Silahkan periksa pesan masuk melalui email dan konfirmasi kode pin 6 digit untuk aktiviasi KTP digital lewat aplikasi IKD.
BACA JUGA: BLT Kemiskinan Ekstrem untuk Warga Pringsewu Lampung Cair, Nilainya Segini
7. Klik lanjutkan aktivasi
Setelah memasukan kode pin 6 digit, tahapan berikutnya klik lanjutkan proses aktivasi.
8. Masukan kode aktivasi dilengkapi dengan captcha
Selanjutnya, masukan kode aktivasi akun dengan kode captcha yang tertera dan klik aktifkan.
BACA JUGA: Tujuh Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS
Silahkan tunggu beberapa saat sampai proses perubahan e-KTP fisik menjadi IKD selesai dilakukan.
Jika proses telah selesai para penduduk tidak perlu repot lagi untuk melihat data KTP dalam bentuk fisik.
Cukup tunjukan lewat aplikasi IKD maka semua data diri e-KTP akan tercantum secara jelas.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai data diri e- KTP bisa di akses kapan pun secara praktis dan simple.
Itulah tahapan lengkap mengenai tata cara merubah e-KTP menjadi IKD. (*)