Bawaslu Lampung Timur Temukan Pelanggaran Pemilu dan Pidana Selama 2 Pekan Masa Kampanye

Jumat 15-12-2023,17:14 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Yuda Pranata

"Bawaslu menghimbau peserta Pemilu untuk tidak melaksanakan kampanye di luar jadwal. Sebab, hal tersebut dikarenakan masuk kedalam pelanggaran pidana Pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 492 UU 7 tahun 2017,"terang Hendri. (*)

Kategori :