RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur kembali menghimbau partai politik mematuhi regulasi kampanye.
Itu agar tercipta iklim yang kondusif selama pelaksanaan kampanye di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Hendri Widiono selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi data yang telah dihimpun oleh Person In Charge (PIC) Kampanye Bawaslu Kabupaten Lampung Timur sejak 28 November hingga 14 Desember 2023.
Terdapat 27 kegiatan kampanye yang telah dilaksanakan yang tersebar di 24 kecamatan.
Dilanjutkan, dari 27 kampanye tersebut Bawaslu menemukan sejumlah kegiatan yang belum disertai dengan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
"Bawaslu sudah memberikan surat pencegahan terhadap proses kampanye yang belum disertai surat pemberitahuan,"jelas Hendri Widiono mewakili Ketua Komisioner Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriah, Jumat 15 Desember 2023.
Lebih lanjut dijelaskan, selama masa kampanye tersebut, Bawaslu Lamtim juga menemukan 4 dugaan pelanggaran Pemilu.
"Saat ini dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sedang dalam tahap penanganan Bawaslu," lanjutnya.
BACA JUGA:Lampung Terima Rp 2,26 Triliun Dana Desa Dari APBN 2024, Berikut Ini Rinciannya
Selain itu, Bawaslu Lamtim juga menemukan 3 dugaan pelanggaran pidana Pemilu pada kegiatan pertemuan terbatas. Kemudian, 1 dugaan pelanggaran pidana Pemilu pada kegiatan tatap muka.
"Saat ini dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut masih dalam tahap kajian awal," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur kembali menggelar rapat publikasi dan dokumentasi tahapan Pemilu 2024, Selasa 5 Desember 2023.
Kali ini rapat yang digelar di Kafe Salma Sukadana tersebut membahas tahapan pengawasan kampanye pemilihan presiden, wakil presiden, DPRRI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.