RADARLAMPUNG.CO.ID - Silahkan cek, rincian lengkap kenaikan daftar gaji TPS Pemilu 2024.
Berdasarkan keputusan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, inilah rincian lengkap gaji TPS yang berlaku di tahun 2024.
- Rincian gaji bagi Ketua Panwaslu Kecamatan tahun 2024 maka akan diterima senilai Rp 2 juta 200 ribu.
- Besaran kenaikan gaji bagi anggota Panwaslu kecamatan akan diterima senilai Rp 1 juta 900 ribu.
BACA JUGA:Pemuda Asal Pesawaran Kepergok Curi Ayam, Akhirnya...
- Besaran untuk gaji bagian kepala sekretariat Panwaslu Pemilu 2024 maka nilai yang akan diterima Rp 1 juta 550 ribu.
- Besaran untuk gaji bagi seorang pelaksana teknis pada Pemilu 2024 nilai yang akan diterima sebesar Rp 900 ribu.
- Besaran untuk gajil pelaksana teknis non PNS 2024 nilai yang akan diterima sebesar Rp 1 juta 500 ribu.
- Rincian besaran bagi seorang Panwaslu di lingkup Desa untuk Pemilu 2024 besaran diterima Rp 1 juta 100 ribu.
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Sebut Pemberdayaan Pesantren jadi Prioritas
- Rincian gaji untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024 akan diterima sebesar Rp 750 ribu.
- Besaran untuk gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 senilai Rp 1 juta.
Itulah rincian lengkap kenaikan daftar gaji TPS Pemilu 2024.
Sesuai dengan instruksi dari Bawaslu bahwa rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS akan segera dibuka pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:5 Bahan Alami Hilangkan Bekas Luka di Kulit Secara Cepat