Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone bermerk VIVO berwarna biru milik korban yang dicuri oleh pelaku.
Para pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)
Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone bermerk VIVO berwarna biru milik korban yang dicuri oleh pelaku.
Para pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)