Polres Tubaba Lampung Tangkap Dua Pencuri, Ternyata Barang Buktinya...

Minggu 17-12-2023,21:01 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Yuda Pranata

Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone bermerk VIVO berwarna biru milik korban yang dicuri oleh pelaku.

Para pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)

Kategori :