- Gaji pokok per bulan PNS golongan III d pada 2024 terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 4 Juta 29 ribu.
4. Gaji pokok pensiunan PNS golongan IV
- Gaji pokok per bulan PNS golongan IV A pada 2024 terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 4 juta 200 ribu.
BACA JUGA:Kapan Debat Kedua Capres Cawapres 2024 Dimulai? Catat, Daftar Siaran dan Jam Tayangnya
- Gaji pokok per bulan PNS golongan IV b pada 2024 terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 4 juta 377 ribu.
- Kenaikan gaji pensiunan PNS golongan IV c pada 2024 terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 4 juta 562 ribu.
- Gaji pokok per bulan PNS golongan IV d pada 2024 terhitung : Rp 1 juta 748 ribu - Rp 4 juta 755 ribu.
- Gaji pokok per bulan PNS golongan IV e pada 2024 terhitung Rp 1 juta 748 ribu - Rp 4 juta 952 ribu.
BACA JUGA:Cafe Instagramable dan Minimalis di Bandar Lampung yang Mengusung Konsep Arsitektur Skandinavia
Itulah informasi mengenai daftar gaji sekaligus pemberian tunjangan pensiunan PNS 2024. (*)