RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Bawaslu Way Kanan Sukindra me-warning unsur pemerintahan, mulai dari pejabat Pemkab Way Kanan, camat, serta kepala kampung yang tidak berlaku netral dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres akan mendapatkan sanksi sesuai regulasi yang ditetapkan.
Sebab, sejak jauh-jauh hari Baswalu sudah mengingatkan bahkan menyurati camat dan kepala kampung se-Way kanan.
“Jika masih ada yang tidak netral kami minta pihak yang menemukan membuat laporan dilengkapi syarat formil dan materilnya agar bisa ditindak lanjuti. Saya pastikan akan kami tindak lanjuti,” ujar Sukindra.
Pernyataan Sukindra tersebut menjawab banyaknya keluhan masyarakat Way Kanan yang mendapatkan intimidasi dari perangkat kampung bahwa warga yang tidak memilih calon yang digadang-gadang kepala kampung akan distop bantuan pemerintah yang telah diterima selama ini.
BACA JUGA:Tampilan Lebih Keren, Cek Bocoran Spesifikasi Redmi Note 13 Pro 4G Versi Global
“Kami didatangi pak RT dan Linmas, diminta untuk tidak ikut berpolitik dan tidak boleh mendukung calon selain calon yang dibawa kepala kampung. Kalau tidak bantuan pemerintah yang kami terima akan distop,” ujar M, warga salah satu kampung di Way Kanan, yang meminta namanya dirahasiakan.
Pernyataan M tersebut dibenarkan oleh T salah warga di Kecamatan Umpu Semenguk yang harus rela bantuan beras 10 Kg yang diterimanya dan beberapa warga distop aparat kampung yang didga atas perintah kepala kampung karena T menjadi tim sukses calon yang bukan didukung kepala kampungnya.
“Masalah kami ini sudah kami pertanyakan ke Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, mirisnya hingga sekarang kami belum mendapatkan jawaban yang memuaskan," sesalnya.
"Padahal kami hanya meminta Dinas Sosial menunjukkan apakah memang nama kami sudah dicoret dari penerima bantuan atau hanya akal-akalan perangkat kampung saja,” sambungnya.
BACA JUGA:Catat, Daftar Lengkap Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024
Sayangnya, Kepala Dinas Sosial Way Kanan Bismijanadi hingga berita ini dirilis belum juga dapat dihubungi. (*)