"Kami mendapagkan info dan mengejar mereka sampai ke Aceh. Dan kami dibantu oleh Polres Lhokseumawe Pidi dan Pidi Jaya. Pada Sabtu 9 Desember 2023 kami amankan terlebih dahulu Yusuf pukul 03.00 WIB dinihari di Trigading, Pidi Jaya, di sebuah masjid sedang tidur. Sedangkan Suyatno berhasil kabur," kata dia.
Lalu sekitar pukul 09.00 WIB istri dari Asnawi bernama Sari ini diamankan. Ketika diamankan 2 tersangka penjemput ini, ditemukanlah sebuah mobil jenis minibus warna putih.
"Sebenarnya ketika proses kabur itu, kami sudah melakuka pengejaran terhadap para tersangka ini sampai Bireun, Aceh, setelah para tersangka ini diturunkan di masing-masing tempat kita terus melakukan pengejaran," ujarnya.
"Jadi para tersangka ini kita berhasil temukan di Pidi Jaya, seharusnya kami amankan dua orang tapi kami tidak bisa menangkap sosok Suyatno ini," tambahnya.
Lanjut Kombes Pol Erlin Tangjaya, dari penangkapan Yusuf ini pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Sari, karena tersangka Sari ini merupakan istri dari Asnawi yang turut membiayai proses kaburnya para tersangka.
Dari penangkapan itu lanjutnya, pihak Polda Lampung menerapkan beberapa pasal berlapis. Yakni pasal 12, 132 112 ayat 2. "Dan hukumannya hampir sama bisa dijerat pemufakatan jahat menerapkan 132 ayat 2 kuhp diancam hukuman mati," pungkasnya. (*)