Lalu, mengidentifikasi masalah saat ini mulai dari tingginya kepadatan penduduk, padatnya pemukiman, dan lainya bisa diatasi kedepannya.
"Nantinya dalam Perda RDTR harus memberikan landasan hukum, baik masa sekarang dan 20 tahun kedepan bisa berlangsung aman, tertib, dan terarah pembangunan dalam ruang yang ada," ucapnya.
"Konsep perencanaan penataan ruang, dilakukan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan diwujudkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (*)