Lagi, Polres Lampung Timur PTDH Personil yang Melanggar Kode Etik Profesi

Selasa 19-12-2023,18:23 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Yuda Pranata

Kemudian, senantiasa menjalankan tugas di tengah tengah masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

"Kepada Bripka kami berharap dapat menjadi pelajaran ke depannya untuk dapat menjalani kehidupannya dengan lebih baik serta tetap menjaga nama institusi sebagaimana ia pernah menempuh pendidikan dan pengabdian di Kepolisian,"imbuh Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur menindak tegas personilnya yang terbukti melakukan tindak pidana.

Tindakan tegas itu berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripa RK anggota Polsek Jabung yang terlibat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bandarlampung. 

BACA JUGA:Cek Tapping Box, BPPRD Masih Temukan Wajib Pajak Yang Curang

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar menjelaskan, sangsi PTDH terhadap Bripka RK tersebut, telah sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 379 / VII / 2023, tanggal 24 Juli 2023.

"Peristiwa ini, menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur," ujar AKBP M.Rizal Muchtar saat memimpin upacara prosesi PTDH di halaman Mapolres Lamtim, Senin 23 Oktober 2023.

Lebih lanjut Kapolres berpesan kepada seluruh personil  agar selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional. Itu dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, di tengah-tengah masyarakat.

"Siapa pun personil Polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian,"tegas Kapolres pada upacara penyerahan PTDH yang tanpa dihadiri Bripka RK atau inabsensia.

BACA JUGA:Tulang Bawang Raih Penghargaan Tematik Puskesmas Ramah Anak dari Kementrian PPPA, Begini Kata Pj. Bupati

Ditambahkan, sangsi PTDH harus menjadi instrospeksi dan cermin bagi seluruh personil agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab, di tengah-tengah masyarakat.

Diketahui, Bripka RK disangka terlibat dalam aksi curanmor di wilayah Bumi Manti Kedaton Bandarlampung, Rabu 15 Februari 2023 lalu.

Aksi pencurian itu dilakukan Bripka RK bersama 3 rekannya.

BACA JUGA:Susah Tidur Akibat Sakit Gigi? Coba Lakukan Lima Tips Ini Agar Nyeri Mereda

Beberapa saat setelah kejadian, identitas 1 dari 4 tersangka diketahui. Itu didasarkan, sejumlah atribut kedinasan yang tertinggal di sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Ternyata, salah 1 pelakunya adalah oknum anggota Polsek Jabung. (*)

Kategori :