RADARLAMPUNG.CO.ID - Fotocopy KTP dikabarkan tidak akan berlaku lagi untuk syarat pengumpulan berkas maupun lainnya mulai 1 Januari 2024.
Kebijakan tersebut pun dilandasi seiring dengan adanya kehadiran aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Jika dibandingkan dengan e-KTP dalam bentuk fisik maka masih membutuhkan fotocopy untuk keperluan berkas lainnya.
Sedangkan jika masyarakat telah menggunakan layanan IKD, fotocopy KTP pun tidak lagi dibutuhkan karena bisa langsung akses dari ponsel.
BACA JUGA:Simak! Ini Perbedaan Antara Smart TV dan Android TV, Mulai Dari Sistem Operasi Hingga Performanya
Oleh karena itu, perubahan dari e-KTP menjadi IKD sesuai arahan Kominfo perlu segera diterapkan masyarakat.
Agar bisa lebih mudah dalam menunjukan identitas dan informasi informasi mengenai data diri e- KTP.
Selain praktis, perubahan e-KTP menjadi IKD dapat dilakukan secara gratis tanpa biaya apapun.
Terlebih lagi bisa di akses kapan pun secara praktis dan simple melalui aplikasi resmi IKD yang terpasang di ponsel.
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Sejumlah Komoditas Pangan Alami Kenaikan
Hal penting lainnya, melalui layanan IKD diklaim bisa mencegah pemalsuan ataupun penyalagunaan data diri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Maka sebab itu, fotocoppy KTP tidak akan lagi berlaku pada tahun 2024 karena sudah ada penggantinya yakni IKD.
Berikut ini beberapa perbedaan dari IKD dan KTP yang bisa dijadikan kelebihan dan kekurangan.
Pada dasarnya IKD hanya berbentuk digital dan e-KTP berbentuk fisik.
BACA JUGA:Klaim Sekarang! Begini Cara Dapatkan Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan