e- KTP perlu dicetak sedangkan untuk IKD cukup perlu di akses melalui ponsel.
Dari segi keamanan e-KTP bisa disimpan di dompet dan tas, sedangkan untuk IKD cukup dari ponsel yang sudah ada kode aktivasinya.
Meskipun kedua sama-sama punya kelebihan dan kekurangan, pemerintah memastikan keberadaan IKD bukan berati menghapus e-KTP fisik.
Keduanya akan saling melengkapi dan memudahkan penduduk dalam mendapatkan identitas dan informasi lainnya yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Laris di Indonesia, 2 Merk HP Ini Diblokir China, Penyebabnya Ternyata...
Demikian informasi mengenai fotocopy KTP tidak akan lagi berlaki pada 2024. (*)