Catat! Fotocopy KTP 2024 Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Rabu 20-12-2023,16:16 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Anggri Sastriadi

e- KTP perlu dicetak sedangkan untuk IKD cukup perlu di akses melalui ponsel.

Dari segi keamanan e-KTP bisa disimpan di dompet dan tas, sedangkan untuk IKD cukup dari ponsel yang sudah ada kode aktivasinya.

Meskipun kedua sama-sama punya kelebihan dan kekurangan, pemerintah memastikan keberadaan IKD bukan berati menghapus e-KTP fisik.

Keduanya akan saling melengkapi dan memudahkan penduduk dalam mendapatkan identitas dan informasi lainnya yang dibutuhkan. 

BACA JUGA:Laris di Indonesia, 2 Merk HP Ini Diblokir China, Penyebabnya Ternyata...

Demikian informasi mengenai fotocopy KTP tidak akan lagi berlaki pada 2024. (*)

Kategori :