- Pemberian biaya perlindungan bagi pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang.
Selain biaya perlindungan KPU juga telah memberikan persyaratan ketat kepada para petugas yang ingin mendaftar KPPS pemilu tahun 2024.
Sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, petugas KPPS tidak boleh mengidap penyakit yakni.
- Hipertensi.
- Diabetes melitus
- Tuberkulosis
- Penyakit Stroke
- pengidap Kanker.
BACA JUGA:Promo Terbatas! Motor Listrik Rakata NX3 dan Rakata NX8 Cicilan Mulai 500 Ribu
- penyakit jantung menahun
- penyakit ginjal, hati, paru-paru kronis
Oleh karena itu, para petugas KPPS harus dalam keadaan sehat walafiat demi kelancaran proses pemilu 2024. (*)