Gaji KPPS 2024 Naik 100 Persen, Cek Rincian Lengkapnya Sekaligus Biaya Perlindungan

Rabu 20-12-2023,18:33 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Anggri Sastriadi

- Pemberian biaya perlindungan bagi pemakaman sebesar Rp 10 juta  per orang.

Selain biaya perlindungan KPU juga telah memberikan persyaratan ketat kepada para petugas yang ingin mendaftar KPPS pemilu tahun 2024.

Sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam  Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, petugas KPPS tidak boleh mengidap penyakit yakni.

- Hipertensi.

BACA JUGA:Komitmen Wujudkan Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, Tulang Bawang Raih APE Kategori Nindya

- Diabetes melitus

- Tuberkulosis

- Penyakit Stroke

- pengidap Kanker.

BACA JUGA:Promo Terbatas! Motor Listrik Rakata NX3 dan Rakata NX8 Cicilan Mulai 500 Ribu

- penyakit jantung menahun

- penyakit ginjal, hati, paru-paru kronis

Oleh karena itu, para petugas KPPS harus dalam keadaan sehat walafiat demi kelancaran proses pemilu 2024. (*)

Kategori :