Gaji KPPS 2024 Naik 100 Persen, Cek Rincian Lengkapnya Sekaligus Biaya Perlindungan

Rabu 20-12-2023,18:33 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gaji KPPS 2024 resmi mengalami kenaikan 100 persen jika dibandingkan dengan tahun 2019.

Pada pemilu tahun 2024, gaji ketua KPPS dan anggotanya naik dua kali lipat dibanding pada pemilihan tahun 2019 lalu.

Terlebih lagi ada anggaran biaya perlindungan untuk para anggota KPPS jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan

Berikut rincian kenaikan gaji KPPS pada pemilu tahun 2024 yang naik 100 persen sekaligus biaya perlindungan.

BACA JUGA:Bawaslu Mesuji Segara Buka Rekrutmen Pengawas TPS, Segini Gaji Hingga Tugas Utamanya

Untuk ketua KPPS 2024 akan diberikan gaji sebesar Rp 1 juta 200 ribu.

Sedangkan bagi anggota KPPS akan diberikan gaji Rp 1 juta 100 ribu.

Adapun untuk rincian biaya perlindungan bagi anggota petugas KPPS  berupa jaminan dari kecelakaan kerja.

Berikut rincian yang akan diberikan dengan nilai yakni.

BACA JUGA:Waspada Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi!

- Pemberian biaya perlindungan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia akan diberikan sebesar Rp 36 juta  per orang.

- Pemberian biaya perlindungan bagi anggota KPPS yang cacat permanen sebesar Rp 3 juta 800 ribu per orang.

- Pemberian biaya perlindungan bagi anggota KPPS yang luka berat sebesar Rp 16 juta 500 ribu per orang.

- Pemberian biaya perlindungan bagi anggota yang luka sedang sebesar Rp 8 juta 250 ribu per orang.

BACA JUGA:Bongkar Spesifikasi Nubia Z60 Ultra, Bawa Snapdragon 8 Gen 3 Hingga 3 Kamera Dengan OIS

Kategori :