RADARLAMPUNG.CO.ID - Cair 1 Januari 2024, silahkan cek rincian gaji pensiunan PNS dari terendah sampai tertinggi disemua golongan.
Kebijakan dari Presiden Jokowi yang memutuskan adanya kenaikan pada pemberian gaji pokok pensiunan PNS tentu merupakan kabar baik di tahun 2024.
Setelah menanti cukup lama, kenaikan gaji pensiunan PNS akhirnya mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi pada bulan agustus 2023 lalu.
Secara persentase, Presiden Jokowi telah menyetujui kenaikan gaji pensiunan PNS mencapai 12 persen.
BACA JUGA:Promo dan Cashback Rp 10,8 Juta, Buruan ke Informa Ada Program Menarik
Berdasarkan keputusan tersebut, kenaikan gaji pensiunan PNS yang mencapai 12 persen membawa perubahan besaran dari jumlah yang diterima per bulannya oleh para pensiun.
Kenaikan yang diberikan untuk semua golongan ini pun membuat para pensiunan PNS menjadi lebih sejahtera di usia tua.
Sesuai keputusan Presiden Jokowi, kenaikan gaji pokok pensiunan PNS akan mulai berlaku pada tahun 2024.
Jika benar demikian, silahkan para pensiunan PNS cek rincian kenaikan gaji pokok terbaru yang cair 1 Januari 2024 dari terendah sampai tertingi semua golongan.
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 2024 Dimulai 9 Januari Tahun Depan, CJH Boleh Mencicil Dari Sekarang
1. Besaran gaji pokok pensiunan PNS dari terendah sampai tertinggi golongan I
- Gaji pokok pensiunan PNS per bulan golongan I A januari 2024. : Rp 1 juta 764 ribu sampai dengan Rp 1 juta 962 ribu.
- Gaji pokok pensiunan PNS per bulan golongan I b januari 2024 : Rp 1 juta 748 ribu - Rp 2 juta 77 ribu.
- Gaji pokok pensiunan PNS per bulan golongan I c januari 2024 : Rp 1 juta 748 ribu - Rp 2 juta 165 ribu.
BACA JUGA:Daftar Harga Tiket hingga Jam Berangkat Transportasi PO Bus Solo dan Lampung,