- Gaji pokok pensiunan PNS per bulan golongan I d januari 2024 : Rp 1 juta 748 ribu - Rp 2 juta 256 ribu.
2. Besaran gaji pokok pensiunan PNS dari terendah sampai tertinggi golongan II
- Gaji pokok pensiunan PNS per bulan golongan II A januari 2024 : Rp 1 juta 748 ribu - Rp 2 juta 833 ribu.
- Gaji pokok pensiunan PNS per bulan golongan II B januari 2024 : Rp 1 juta 748 ribu - Rp 2 juta 953 ribu.
BACA JUGA:73 Negara Bebas Visa Untuk Pemegang Paspor Indonesia, Cocok Jadi Tujuan Wisata Liburan Akhir Tahun
- Gaji pokok pensiunan PNS per bulan golongan II C januari 2024 : Rp 1 juta 748 ribu - Rp 3 juta 78 ribu.
- Gaji pokok pensiunan PNS per bulan golongan II D januari 2024 : Rp 1 juta 748 ribu - Rp 3 juta 208 ribu.
3. Besaran gaji pokok pensiunan PNS dari terendah sampai tertinggi golongan III
- Gaji pokok pensiunan PNS per bulan golongan III A januari 2024 : Rp 1 juta 748 ribu - Rp 3 juta 558 ribu.
BACA JUGA:Soal Putusan MK yang mengamanahkan Gubernur Lampung Menjabat Sampai 2024, Ini Kata Pengamat Hukum
- Gaji pokok pensiunan PNS per bulan golongan III b januari 2024 : Rp 1 juta 748 ribu - Rp 3 juta 709 ribu.
- Gaji pokok pensiunan PNS per bulan golongan III c januari 2024 cair dari : Rp 1 juta 748 ribu - Rp 3 juta 886 ribu.
- Gaji pokok pensiunan PNS per bulan golongan III d januari 2024 terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 4 Juta 29 ribu.
4. Besaran gaji pokok pensiunan PNS dari terendah sampai tertinggi golongan IV
- Gaji pokok pensiunan PNS per bulan golongan IV A januari 2024 terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 4 juta 200 ribu.