Selain Naik Gaji 2024, PNS Dapatkan Tunjangan Uang Makan dan Lembur, Cek Rincian Terbarunya

Selain Naik Gaji 2024, PNS Dapatkan Tunjangan Uang Makan dan Lembur, Cek Rincian Terbarunya

PNS naik gaji 2024. Sumber Foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kenaikan gaji bagi para PNS secara resmi akan diberlakukan pada tahun 2024 untuk semua golongan.

Selain naik gaji di tahun 2024, pegawai PNS di semua golongan juga menerima tunjangan uang makan dan lembur.

Pemberian uang makan dan upah lembur para PNS pun telah di atur di dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 dengan rincian masing-masing sebagai berikut.

1. Rincian pemberian tunjangan uang makan PNS terbaru di semua golongan yakni.

BACA JUGA:Tunjangan Pensiunan PNS Janda Duda Diikuti Dengan Kenaikan Gaji 2024, Ini Rincian Lengkapnya

- PNS golongan I per hari mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 35 ribu.

- PNS golongan II per hari tunjangan uang makan sebesar Rp 35 ribu.

- PNS golongan III per hari tunjangan uang makan sebesar Rp 37 ribu.

- PNS golongan IV per hari tunjangan uang makan sebesar Rp 41 ribu.

BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Janda Duda 2024 Naik Sebesar 12 Persen, Cek Besaran Terbarunya

2. Rincian pemberian tunjangan upah lembur 20 hari di dalam sebulan untuk PNS di semua golongan yakni sebagai berikut.

- Upah lembur PNS 2024 untuk golongan I di dalam sebulan yakni Rp 700 ribu.

- Upah lembur PNS tahun ini untuk golongan II di dalam sebulan yakni Rp 700 ribu.

- Upah lembur PNS  tahun ini untuk golongan III di dalam sebulan yakni Rp 740 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: