disway awards

Hore! Selain Naik Gaji, PNS Terima Tiga Tunjangan Januari 2024, Cek Rinciannya

Hore! Selain Naik Gaji, PNS Terima Tiga Tunjangan Januari 2024, Cek Rinciannya

Gaji PNS. Sumber Foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira datang untuk para PNS di tahun 2024, selain naik gaji pegawai juga akan terima 3 tunjangan.

Sesuai ketetapan pemerintah, mulai tahun depan gaji PNS naik sebesar 8 persen dari jumlah yang diterima sebelumnya.

Adapun kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang disetujui oleh presiden Jokowi berlaku untuk semua golongan yakni.

- PNS golongan I

BACA JUGA:Penjualan AC SHARP Capai 80 Ribuan Per Bulan

- PNS Golongan II

- PNS Golongan III

- PNS Golongan IV

Berdasarkan aturannya, kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku 2024 dengan estimasi rincian besaran sebagai berikut.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Pencairan Bansos BPNT Rp 200 Ribu Desember 2023, Cek Status Penyaluran Sekarang

1. Rician gaji PNS golongan I

- Gaji PNS  golongan Ia nominal pencairan mulai Rp 1 juta 685 ribu sampai 2 Juta 522 ribu.

-Gaji PNS  golongan Ib  pencairan mulai : Rp 1 juta 840 ribu sampai dengan Rp 2 juta 670 ribu.

-  PNS golongan Ic pencairan mulai : Rp 1 juta 918 ribu sampai dengan Rp 2 Juta 783 ribu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: