disway awards

Hore! Selain Naik Gaji, PNS Terima Tiga Tunjangan Januari 2024, Cek Rinciannya

Hore! Selain Naik Gaji, PNS Terima Tiga Tunjangan Januari 2024, Cek Rinciannya

Gaji PNS. Sumber Foto. Freepik--

BACA JUGA:Kulit Wajah Tidak Kunjung Glowing? Yuk Lakukan Double Cleansing Agar Kulit Wajah Lebih Bersih

-Gaji PNS  golongan IV a setelah dihitung dengan kenaikan 8 persen maka gaji yang akan diterima mulai dari Rp 3 juta 287 ribu sampai dengan Rp 5 juta 400 ribu rupiah.

- Gaji PNS  golongan IV b pencairan mulai : Rp 3 juta 426 ribu sampai Rp 5 juta 628 ribu.

-Gaji PNS  golongan IV c pencairan mulai :  Rp 3 juta 571 ribu sampai dengan Rp 5 juta 866 ribu.

-Gaji PNS  golongan IV d pencairan mulai : Rp 3 juta 722 ribu sampai Rp 6 juta 114 ribu.

BACA JUGA:Atikoh Ganjar Pranowo: Industri Kreatif Yogyakarta Tidak Pelu Diragukan

-Gaji PNS  golongan IV e pencairan mulai : Rp 3 juta 880 ribu sampai dengan Rp 6 juta 373 ribu.

Selain kenaikan gaji PNS di 2024, pegawai juga menerima tiga tunjangan yang sesuai dengan aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023 dengan rincian di antarnya.

-Tunjangan uang makan lembur dengan nominal Rp 36 ribu sampai Rp 41 ribu.

-Tunjangan uang makan PNS Rp 18 ribu sampai Rp 25 ribu per hari

BACA JUGA: Jalani Rawat Inap Tanpa Biaya, Salamah Bersyukur Ibunya Sudah Terlindungi JKN  

-Tunjangan uang lembur Rp 18 ribu sampai Rp 36 ribu.

Itulah informasi mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2024 lengkap pemberian tiga tunjangan. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: