3. Kemudian klik tombol ‘Verifikasi Data’.
4. Lanjutkan proses aktivasi dengan melakukan verifikasi wajah, caranya dengan pilih tombol ‘Ambil Foto’.
5. Scan QR Code di kantor Disdukcapil setempat atau sesuai dengan alamat KTP.
6. Jika telah berhasil, maka cek kode aktivasi yang dikirim pada email yang didaftarkan.
BACA JUGA: 73 Negara Bebas Visa Untuk Pemegang Paspor Indonesia, Cocok Jadi Tujuan Wisata Liburan Akhir Tahun
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha dengan benar supaya bisa aktivasi IKD.
8. Tunggu sampai proses aktivasi IKD selesai.
Itulah langkah mudah yang dapat dilakukan untuk melakukan aktivasi akun Identitas Kependudukan Digital.
Sebagai informasi tambahan, jika Masyarakat ingin melakukan aktivasi IKD, maka wajib datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alias Disdukcapil setempat.
BACA JUGA: Larangan Berpuasa Pada Hari Jumat, Begini Penjelasan Imam Nawawi
Hal ini disebabkan pendaftaran aplikasi IKD memerlukan pendampingan petugas dari dinas terkait. Di mana hal ini, pendaftarannya memang memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.
Berikutnya berkaitan dengan timeline penggunaan aplikasi ini secara menyeluruh sehingga Masyarakat tidak perlu lagi menggunakan fotokopi KTP saat mengurus dokumen tertantu.
Atau ketika mengakses layanan publik yang memerlukan lembaran tersebut, karena pemerintah segera menggantinya dengan KTP Digital tadi.
Masyarakat juga harus mengetahui beberapa perbedaan antara e-KTP dan KTP Digital atau IKD tersebut.
BACA JUGA: Promo dan Cashback Rp 10,8 Juta, Buruan ke Informa Ada Program Menarik
Keduanya memiliki perbedaan mulai dari bentuk hingga kemudahan akses bagi para pemiliknya yaitu sebagai berikut: