E-KTP
- Berbentuk kartu yang dapat dipegang
- Dicetak oleh Disdukcapil setempat, sesuai alamat domisili pada KTP
BACA JUGA: Pelunasan Biaya Haji 2024 Dimulai 9 Januari Tahun Depan, CJH Boleh Mencicil Dari Sekarang
- Bisa disimpan didompet
- Tidak memerlukan jaringan internet
- Beberapa kasus pemberkasan masih memerlukan fotokopi
IKD atau KTP Digital
BACA JUGA: Bongkar 5 Fitur Unggulan Dalam Redmi 13C yang Hadir Sebagai Standar Baru Smartphone Entry Level
- Berbentuk KTP elektronik dan QR Code
- Cukup menggunakan smartphone atau HP
- Seluruh data disimpan di satu aplikasi
- Memerlukan koneksi internet yang memadai
BACA JUGA: Daftar 97 Perwira TNI Angkatan Darat yang Mutasi, Sembilan Jenderal Pensiun
- Tidak membutuhkan fotokopi
Demikian pembahasan tadi berkaitan dengan beberapa perbedaan yang ada pada e-KTP dan KTP Digital. (*)