Sayonara E-KTP, Simak 8 Langkah Mudah Aktivasi IKD Lewat HP

Jumat 22-12-2023,15:02 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

E-KTP

- Berbentuk kartu yang dapat dipegang

- Dicetak oleh Disdukcapil setempat, sesuai alamat domisili pada KTP

BACA JUGA: Pelunasan Biaya Haji 2024 Dimulai 9 Januari Tahun Depan, CJH Boleh Mencicil Dari Sekarang

- Bisa disimpan didompet

- Tidak memerlukan jaringan internet

- Beberapa kasus pemberkasan masih memerlukan fotokopi

IKD atau KTP Digital

BACA JUGA: Bongkar 5 Fitur Unggulan Dalam Redmi 13C yang Hadir Sebagai Standar Baru Smartphone Entry Level

- Berbentuk KTP elektronik dan QR Code

- Cukup menggunakan smartphone atau HP

- Seluruh data disimpan di satu aplikasi

- Memerlukan koneksi internet yang memadai

BACA JUGA: Daftar 97 Perwira TNI Angkatan Darat yang Mutasi, Sembilan Jenderal Pensiun

- Tidak membutuhkan fotokopi

Demikian pembahasan tadi berkaitan dengan beberapa perbedaan yang ada pada e-KTP dan KTP Digital. (*)

Kategori :