RADARLAMPUNG.CO.ID - Lurah Gulak Galik, TbU, Bandar Lampung Eeng Zamhir TbU, disebut-sebut telah melakukan dugaan pungutan liar terhadap pihak ketiga --di saat mengerjakan perbaikan atap gedung kantor kelurahannya.
Rendi, pewakilan dari kontraktor itu menyebut, pihaknya diminta uang sebesar Rp 4 juta oleh lurah Eeng untuk menyewa kantornya sementara ketika akan meminta izin renovasi sesuai dengan Perintah Kota Pemkot (Pemkot) Bandar Lampung.
"Kami sebagai rekanan meminta izin kepada lurah tersebut untuk merenovasi namun ia meminta uang untuk sewa tempat sementara kantor kelurahan, sewanya itu Rp 1,3 juta. Sedangkan itu tidak ada di RAB. Ia meminta awalnya itu Rp 5 juta," katanya, Jumat, 22 Desember 2023.
Menurutnya, setelah melakukan pembicaraan pihaknya memberikan kebijaksanaan untuk memberi uang kepada lurah tersebut, namun belum lama ini lurah kembali meminta sejumlah uang.
BACA JUGA:Usai Wali Kota Beri Warning Ke Perusahaan Batu Bara, Seketika Warga Demo Sesalkan Debu Stockpile
"Jadi atas kebijakan kita sendiri nih ngasih Rp 4 juta. Setelah pembangunan itu selesai dia menagih kepada kami Rp 1 juta. Ini kita berencana lapor ke Inspektorat," ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Gulak Galik Een berdalih bahwa hal tersebut bukanlah pungutan, melainkan biaya untuk menyewa kantor sementara selama pembangunan.
"Jadi kantor ini mau dibangun berarti kami harus pindah dong, saya dapat kabar dari lurah lain biaya pindah dibantu kok. Makanya saya minta bantu sama kontraktor sebesar Rp 5 juta," ujarnya.
Dari uang itulah, menurut Eeng pihaknya menyewa sebuah rumah selama renovasi atap dilakukan untuk terus melakukan pelayanan.
BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Rolling Sejumlah Pejabat, Ada Kepala Dinas hingga Lurah
"Selama kantor direhab kami mengontrak di rumah yang tidak jauh dari kantor dengan biaya kontrak Rp 1,3 juta per bulan. Saya dikasinya Rp 4 juta, uang itu buat jaga-jaga kalau pekerjaan belum selesai uang itu lah buat biaya ngontrak," dalihnya.
"Karena uang masih sisa, jadi sisa itu saya gunakan buat kawan-kawan beli rokok dan kopi. Benar saya chat pemborongnya untuk meminta uang satu juta, uang itu akan saya gunakan untuk biaya bersih-bersih kantor," lanjutnya.
Hanya saja, berdasarkan PP No. 94 tentang Disiplin PNS, seorang PNS dilarang meminta pungutan liar atau menerima pemberian kepada semua pihak.
Terpisah, Inspektur Bandar Lampung Roby Suliska menyebut bahwa pihaknya bakal memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi, dan bakal memberi sanksi apabila memang terbukti.