RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan cara membuat paspor Indonesia yang memiliki masa berlaku hingga 10 tahun dan dapat digunakan untuk keliling ke 73 negara bebas Visa.
Pemerintah Indonesia diketahui sudah menerbitkan masa berlaku paspor hingga 10 tahun sejak 12 Oktober 2022 lalu. Sehingga para pemilik paspor bisa menghabiskan liburan ke berbagai destinasi wisata menarik dan unik.
Namun demikian, untuk penggunaannya hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau WNI yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun atau sudah menikah.
Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, maka tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraan.
BACA JUGA:73 Negara Bebas Visa Untuk Pemegang Paspor Indonesia, Cocok Jadi Tujuan Wisata Liburan Akhir Tahun
Selanjutnya untuk mengajukan pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, maka diperlukan dokumen persyaratan administrasinya yaitu sebagai berikut:
Dokumen Pembuatan Paspor Indonesia
- Kartu Tanda Penduduk/KTP yang masih aktif dan berlaku
- Kartu Keluarga
BACA JUGA:Mending Beli IQOO 12 Atau iPhone 14? Cek Spesifikasi dan Harga Terbaik Desember 2023
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Paspor lama yang sebelumnya sudah memiliki paspor
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang mengganti nama)
BACA JUGA:Daftar Mutasi 64 Pejabat Pemkab Pesisir Barat Lampung, Mulai dari Eselon III Sampai Kepala Sekolah