Selanjutnya untuk cara pembuatan paspor Indonesia dengan masa berlaku sampai dengan 10 tahun ke depan adalah berikut ini:
Cara Bikin Paspor Indonesia
1. Pertama lakukan pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor.
2. Pilihlah kantor imigrasi terdekat.
BACA JUGA:5 Hotel Murah di Yogyakarta, Tarif Mulai Rp267 Ribuan Sudah Dapat Fasilitas Lengkap, Cek Lokasinya
3. Lakukan pembayaran pembuatan atau bisa juga melalui transfer (Paspor Biasa Rp350 ribu dan E-Paspor Rp650 ribu).
4. Datang ke kantor imigrasi.
5. Ikuti sesi foto dan wawancara.
6. Tunggu proses pembuatan paspor hingga jadi dalam beberapa hari.
BACA JUGA:4 Pertanda Allah Sedang Menaikkan Derajat Manusia, Nomor 2 Paling Sering Dikeluhkan
7. Ambil paspor yang sudah jadi di kantor imigrasi.
Demikian pembahasan tadi berkaitan dengan cara membuat paspor Indonesia dengan masa berlaku hingga 10 tahun. Sehingga dapat digunakan untuk berkeliling ke 73 negara bebas visa yang ada di dunia.
Dari 73 negara bebas visa tersebut terbagi menjadi 23 negara di wilayah Asia, 3 negara Eropa, 23 negara Afrika, 9 negara di wilayah Oseania, 4 negara di wilayah Karibia, 7 negara di Amerika hingga 5 negara di Timur Tengah.
Sebagai informasi tambahan bagi pemilik paspor Indonesia berkesempatan untuk berkunjung ke negara tersebut, karena hanya memerlukan Visa on Arrival (VoA) atau eTA (Electronic Travel Authority atau semacam e-Visa).
BACA JUGA:6 Rekomendasi Film Horor yang Akan Tayang 2024, Catat Langsung di Watching List!
Di sisi lain, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf baru-baru ini mengusulkan 20 negara yang akan mendapatkan bebas visa kunjungan.