Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Jika Paspor Rusak Atau Hilang, Lengkap Dengan Dokumen dan Biayanya

Senin 25-12-2023,19:59 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Semua dokumen persyaratan administrasi tersebut harus disiapkan baik yang asli maupun fotokopi-annya.

Siapkan juga biaya pembuatan paspor yang baru dengan kalkulasi tarif pembuatan baru ditambah dengan biaya beban paspor yang hilang atau rusak.

Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan paspor yang baru adalah sebagai berikut:

- Paspor non-elektronik Rp350 ribu.

BACA JUGA: 3 Tips dapat Tiket Pesawat Murah, Cocok Banget Buat Budak Korporat yang Ingin Liburan

- Paspor elektronik Rp650 ribu.

- Biaya beban paspor rusak Rp500 ribu

- Biaya beban paspor hilang Rp1 juta.

Selanjutnya untuk tahapan yang harus dilakukan ketika sampai di kantor Imigrasi setempat dimulai dari mengambil Perdim dan Map Permohonan pada CS dengan melengkapi dokumen persyaratan.

BACA JUGA: Inilah 8 Nasihat Emas Dari Syekh Ali Jaber, Amalkan Agar Dapat Dunia Dan Seisinya Hingga Rumah di Surga-Nya

Kemudian prosesnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan (BAP) pada seksi Inteldakim.

Apabila permohonan disetujui, maka akan dilanjutkan pada sesi wawancara, pengambilan foto hingga biometrik untuk penggantian paspor pada seksi Lantaskim.

Setelah paspor selesai, maka pemiliknya dapat mengambil pada loket pengambilan di kantor Imigrasi yang dikunjungi.

Demikian pembahasan tadi berkaitan dengan cara mengatasi kehilangan paspor atau mengurus paspor yang rusak. Semoga bermanfaat! (*)

Kategori :