RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan langkah yang dapat dilakukan sebagai cara mengurus paspor rusak atau bahkan hilang, jadi para pemilik sahnya tidak perlu panik.
Namun demikian, cara mengatasi kehilangan paspor ataupun paspor yang rusak ini memang harus dilakukan sesegera mungkin.
Apalagi paspor Indonesia yang hilang dikhawatirkan bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang tentunya bisa merugikan pemiliknya.
Jika sewaktu-waktu mengalami kehilangan paspor atau paspor rusah, maka siapkan beberapa dokumen persyaratannya dan juga biaya pembuatan paspor yang baru.
BACA JUGA: Siapkan Dokumennya! Begini Cara Bikin Paspor Indonesia Biar Bisa Keliling Ke 73 Negara Bebas Visa
Kemudian bisa langsung mengurusnya dengan datang ke kantor Imigrasi setempat untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam hal ini para pemilik paspor tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang melalui aplikasi M-Paspor untuk mengajukan permohonan kerusakan atau kehilangan paspornya.
Adapun dokumen persyaratan yang harus disiapkan sebelum mengurus masalah ini yaitu sebagai berikut:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk).
BACA JUGA: Cek Kelebihan Spesifikasi HP Oppo Reno10 Pro+ 5G, Segini Penawaran Harga Desember 2023
2. KK (Kartu Keluarga).
3. Akta kelahiran/ijazah/ buku nikah (cukup salah satu, wajib memuat data mulai dari nama, tanggal lahir hingga nama orang tua).
4. Paspor lama yang rusak (jika mengurus permohonan paspor rusak).
5. Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat (jika mengurus permohonan paspor hilang).
BACA JUGA: Update Lokasi Pantai Gunung Kunyit dan Tarif Masuknya, Cocok Banget Buat Healing