RADARLAMPUNG.CO.ID – Inilah daftar surat-surat penting yang wajib dicek sebelum memutuskan untuk membeli rumah, mulai dari sertifikat hak milik hingga bukti pembayaran tagihan.
Ketika berniat membeli rumah di manapun itu, maka setiap orang wajib mengecek beberapa dokumen penting pembelian rumah.
Kelengkapan surat-surat atau dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti legal kepemilikan rumah yang dibeli tersebut di mata hukum.
Selain itu fungsi dokumen pembelian rumah ini juga dihadarpkan nantinya dapat membantu menghindarkan pemiliknya dari konflik hukum di masa depan.
Dilansir dari postingan akun Instagram resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupr) yakni @kemenpupr.
Berikut ini merupakan daftar surat-surat penting yang wajib dicek sebelum memutuskan untuk membeli rumah:
1. Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan
Dokumen pertama yang harus dicek dengan teliti adalah tiga surat yang akan menjadi bukti kepemilikan seseorang, akan tanah dan bangunan yang dibelinya.
Adapun dokumen tersebut mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan juga Sertifikat Hak Pakai (SHP).
2. Akta Jual Beli (AJB)
Berikutnya ada AJB atau Akta Jual Beli yang memuat keterangan tentang transaksi jual-beli yang tertera dalam SHM tadi.
Pastikan keterangan yang ada dalam AJB sesuai dengan SHM sebelum memutuskan untuk membeli rumah.
BACA JUGA: Update Lokasi Pantai Gunung Kunyit dan Tarif Masuknya, Cocok Banget Buat Healing