5 Surat Penting yang Wajib Dicek Sebelum Membeli Rumah

Senin 25-12-2023,20:14 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

3. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Berikutnya ada sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan di dalamnya memuat beberapa informasi.

Adapun informasi yang dimaksd mulai dari luas bangunan, lahan hingga kepemilikan lahan.

4. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

BACA JUGA: Tahun Ini, Penumpang yang Menyeberang ke Pulau Jawa Lebih Banyak dari Tahun Lalu, Segini Jumlahnya

Untuk membuktikan bahwa pemilik rumah sebelumnya merupakan warga negara yang taat membayar pajak.

Maka pastikan mendapatkan surat PBB dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir sebelum membeli rumah, untuk melihat apakah pemilik sebelumnya sudah membayar pajak atau belum.

Hal ini penting dilakukan supaya tidak dikenakan denda akibat pemilik yang lama lalai membayar pajak.

5. Bukti Pembayaran Tagihan

BACA JUGA: Jenderal Alumni Akpol 1991 Bhara Daksa yang Mutasi Menjadi Kapolda Tahun 2023

Terakhir ada dokumen tagihan rumah mulai dari tagihan air, telepon, internet hingga tagihan Listrik pun harus dicek.

Jangan sampai kita terbebani denda akibat pemilik lama tidak disiplin dalam membayar tagihan di rumah yang akan dibeli tersebut.

Demikian pembahasan tadi berkaitan dengan surat-surat penting yang harus dicek sebelum memutuskan untuk membeli rumah. Semoga membantu! (*)

Kategori :