RADARLAMPUNG.CO.ID - Sesuai Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tarif listrik tahun 2024 tidak mengalami kenaikan ataupun perubahan harga.
Kebijakan tersebut telah di atur pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang taridf tenaga Listrik dan akan berlaku mulai dari periode Januari sampai Maret 2024.
Melalui kebijakan yang telah dibuat Kementerian ESDM mengenai tidak adanya perubahan tarif Listrik diharapkan bisa mempertahankan daya saing pelaku usaha.
Selain itu dapat menjaga daya beli masyarakat dan juga mengendalikan tingkat inflasi melalui sektor ketenagalistrikan di tahun 2024.
BACA JUGA:Daftar Tarif Listrik Terbaru 2024 untuk Semua Golongan
Berikut ini daftar kriteria golongan pelanggan nonsubsidi yang tidak alami kenaikan tarif listrik di tahun 2024.
-Golongan R-1/TR daya 900 VA besaran tarif yang berlaku untuk 2024 yakni 1.352 per kWh.
-Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, besaran tarif yang berlaku untuk 2024 yakni Rp 1.444,70 per kWh.
-Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, besaran tarif yang berlaku untuk 2024 yakni Rp 1.444,70 per kWh.
BACA JUGA:Tingkatkan Disiplin, Begini Arahan Bupati Lampung Timur Kepada Tenaga Non ASN
-Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA besaran tarif yang berlaku untuk 2024 yakni Rp 1.699,53 per kWh.
-Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas besaran tarif yang berlaku untuk 2024 yakni Rp 1.699,53 per kWh.
-Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, besaran tarif yang berlaku untuk 2024 yakni Rp 1.444,70 per kWh.
-Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, besaran tarif yang berlaku untuk 2024 yakni Rp 1.114,74 per kWh.
BACA JUGA:Akhir Tahun Unila berikan Keringanan hingga Pembebasan UKT, Cek Kriterianya Di Sini