Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Diberlakukan 2024? Cek Jadwal Prediksinya

Jumat 29-12-2023,15:33 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Keputusan menaikan gaji pensiunan PNS tentunya menjadi angin segar di tahun 2024.

Sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa pensiunan PNS akan terima kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Pemberian kenaikan gaji sebesar 12 persen akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 bagi semua golongan pensiun.

Meskipun, telah diputuskan adanya kenaikan gaji bagi para pensiunan PNS di 2024, Presiden Jokowi belum menetapkan waktu kapan kebijakan tersebut diberlakukan.

BACA JUGA:M.Dawam Rahardjo Buka Kejuaraan Pencak Silat Bupati Lampung Timur Cup

Hal ini dikarenakan pemerintah saat ini masih terus menyusun peraturan terakit besaran gaji pensiunan PNS sekaligus tunjangan di 2024.

Kendati demikian, jika melihat aturan sebelumnya, kenaikan gaji pensiunan PNS yang diatur pada PP Nomor 18 tahun 2019 ditetapkan pada bulan maret.

Begitu juga halnya dengan PP Nomor 15 tahun 2019, pemerintah menetapkan secara resmi aturan tersebut pada 13 Maret.

Jika benar demikian, sesuai jadwal sebelumnya, prediksi kenaikan gaji pensiunan PNS terbaru akan diberlakukan pada bulan Maret 2024. 

BACA JUGA:Ditanya Tentang Kabar ASN Pemprov Ditetapkan Tersangka Kasus KONI Lampung, Sekda: Kita Belum Terima Surat

Meskipun jadwal tersebut masih prediksi, pensiunan tetap harus merasa gembira karena kenaikan gaji mencapai 12 persen dengan rincian yakni.

1.  Golongan I untuk rincian gaji pensiunan PNS 2024

- Untuk golongan I A gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 764 ribu -  Rp 1 juta 962 ribu.

- Golongan I b gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu -  Rp 2 juta 77 ribu.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Rekrut Konsultan PLUT KUMKM untuk Enam Jabatan, Berikut Syarat Bagi Pelamar

Kategori :