- Golongan IV A gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 4 juta 200 ribu.
- Golongan IV b gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 4 juta 377 ribu.
- Golongan IV c gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 4 juta 562 ribu.
BACA JUGA:Imbas Dukung Produk Pro Israel, Fans Internasional Ngaku Kecewa Dengan Doyoung NCT
- Golongan IV d gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 4 juta 755 ribu.
- Golongan IV E gaji pensiunan PNS besaran cair terhitung dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 4 juta 952 ribu.
Itulah informasi mengenai prediksi penetapan kenaikan gaji pensiunan 2024. (*)