Mulyadi Irsan juga meminta para camat memfasilitasi dan mengkoordinir pekon serta kelurahan untuk memastikan kegiatan penurunan dan pencegahan stunting dialokasikan dalam Dana Transfer Pekon atau dana yang dikelola kelurahan.
BACA JUGA: Mutasi di Pesisir Barat, 5 Pejabat Eselon II dan 8 PPUD Dilantik, Dua Kepala OPD Kosong
BACA JUGA: Daftar Mutasi 64 Pejabat Pemkab Pesisir Barat Lampung, Mulai dari Eselon III Sampai Kepala Sekolah
Konvergensi spesifik dan sensitif dilakukan oleh seluruh pihak dengan prioritas pada lokus stunting yang telah ditetapkan oleh Bupati Tanggamus, pada 7 Kecamatan dan 14 pekon.
Ditegaskan, tugas menurunkan angka stunting bukan hanya tupoksi Jajaran kesehatan seperti para bidan dan lainnya.
Tapi diperlukan satu kesatuan yang terintegrasi, mulai perangkat daerah, camat, lurah, kepala pekon, pelaku usaha serta elemen masyarakat lainnya.
”Program pengentasan stunting ini tidak akan terlaksana dengan baik tanpa kebersamaan kita semua,” tandasnya.
BACA JUGA: Imigrasi Bandar Lampung Sidak TKA di 5 Perusahaan di Lampung, Ini Hasilnya
BACA JUGA: Kantor Imigrasi di Lampung Tunda Penerbitan 390 Paspor yang Terindikasi Calon PMI Non Prosedural
Sementara Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis menyatakan, upaya percepatan penurunan stunting dimulai saat masa pra konsepsi hingga 1.000 hari pertama kehidupan.
Beberapa penyebab stunting adalah pengasuhan yang kurang baik, kurangnya akses air bersih dan sanitasi.
Kemudian kurangnya akses rumah tangga atau keluarga terhadap makanan bergizi.
TPPS Tanggamus telah terbentuk melalui SK Sekretaris Kabupaten Tanggamus Nomor B.05/32/08/2023.
BACA JUGA: Kapolres Tanggamus Dimutasi, Berikut Update Kepala Kepolisian Resort Jajaran Polda Lampung
BACA JUGA: Perwira Menengah yang Masuk Mutasi Polri dan Promosi Jabatan Menjadi Kapolres
Tugasnya mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di wilayah Tanggamus. (*)