Simak, Cara Melihat Mekanisme Penentuan Penempatan PPPK Guru 2023

Sabtu 30-12-2023,08:15 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seleksi PPPK guru 2023 hampir memasuki tahapan akhir.

Pengisian daftar riwayat hidup (DRH NI) pun sudah bisa dilakukan bagi peserta yang sudah lulus tahapan seleksi PPPK sebelumnya.

Berdasarkan jadwalnya, pengisian DRH NI PPPK Guru sudah bisa dilakukan sejak 16 desember 2023 dan berakhir sampai 14 Januari 2024.

Setelah melakukan pengisian DRH NI, peserta akan bersiap untuk memasuki tahapan penentuan penempatan PPPK Guru.

BACA JUGA:Kasus Masih Tinggi, Seluruh Elemen Diminta Telusuri Bayi dan Balita Berisiko Stunting di Tanggamus

Sesuai dengan mekanismenya, penempatan PPPK Guru 2023 akan dilakukan berdasarkan dengan urutan prioritas.

Oleh sebab itu, untuk melihat gambaran prediksi penempatan PPPK Guru bisa cek pembagian kelompok prioritas sesuai aturan BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.

1. Prioritas 1 (P1)

Kelompok P1 adalah peserta adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021.

BACA JUGA:Kapolres Tanggamus Dimutasi, Berikut Update Kepala Kepolisian Resort Jajaran Polda Lampung

Selain itu, peserta juga telah memenuhi atau mencapai nilai ambang batas.

2. Prioritas 2 (P2)

Peserta P2 adalah pelamar yang masuk ke dalam database BKN namun belum termasuk ASN tenaga honorer kategori II (THK-II).

3. Prioritas 3 (P3)

BACA JUGA:Penghujung Tahun, Realisasi Pelayanan DPMPTSP Pesawaran Lampaui Target

Kategori :