RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Purbolinggo Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor.
Tersangka adalah, JD (24) warga Kecamatan Purbolinggo.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi menjelaskan, JD disangka sebagai pelaku curas sepeda motor milik Tri Diana (21) warga Desa Tanjung Inten Kecamatan Purbolinggo.
BACA JUGA:Rilis Awal Januari 2024 Mendatang, Cek Bocoran Spesifikasi Oppo Find X7
Aksi curas itu dilakukan JD bersama rekannya, Jumat 29 Desember 2023, pukul 14.00 Wib.
Modusnya, JD bersama rekannya membuntuti korban yang sedang melintas di jalan persawahan Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo.
Mengetahui ada 2 orang tidak dikenal membuntutinya, korban bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berusaha mempercepat laju kendaraannya. Namun, JD dan rekannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Legenda berusaha mengejar korban.
BACA JUGA:Program P3-TGAI Lampura Diduga Bermasalah
Setelah berhasil mendahului kendaraan korban, JD langsung turun dan menghentikan sepeda motor korban.
Kemudian, JD memaksa korban menyerahkan sepeda motornya. Sementara, rekan JD menunggu diatas sepeda motor Honda Legenda.
Khawatir sepeda motornya dirampas tersangka. Korban langsung mencabut kunci kontak, kemudian turun dari sepeda motor bersama temannya. Selanjutnya, korban berlari sembari berteriak meminta bantuan warga sekitar.
Melihat korban kabur, tersangka JD berusaha mendorong sepeda motor rampasannya menuju temannya yang sedang menunggu.
Di saat bersamaan, warga yang mendengar teriakan korban mulai berdatangan. Melihat warga mulai berdatangan, rekan JD langsung kabur. Sementara, JD berhasil diamankan warga kemudian diserahkan ke Polsek Purbolinggo.
"Tersangka kami amankan di Polsek Purbolinggo guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres, Sabtu 30 Desember 2023. (*)