Enam Tahun Buron, Pelaku Curas di Jalan Umum Banjar Negara Diringkus Polisi
Foto Ist.--
RADARLAMPUNG.CO.ID– Polsek Baradatu Polres Way Kanan meringkus Ro (42), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2019.
Pelaku merupakan warga Dusun Simpang Mangga, Kampung Curup Patah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menerangkan bahwa kejadian curas tersebut terjadi pada Kamis, 25 Juli 2019, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Umum Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban baru selesai mandi di Sungai Jagabaya, Kampung Banjar Negara. Korban kemudian pulang menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2011 warna merah dengan nomor polisi BE 3042 WB. Namun, di tengah perjalanan pada lokasi yang sepi, tiba-tiba muncul dua orang tak dikenal yang menghadang korban.
Dalam aksinya, pelaku menodongkan senjata api rakitan ke arah korban dan memerintahkannya untuk turun dari motor. Karena takut, korban menuruti permintaan tersebut, dan sepeda motor miliknya langsung dibawa kabur oleh para pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan melapor ke Polsek Baradatu. Namun pelaku telah melarikan diri sehingga diterbitkan status DPO.
“DPO tersangka curas ini berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, setelah kami menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku di Desa Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
Dengan backup Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah, anggota kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Baradatu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto, mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
