RADARLAMPUNG.CO.ID - Ada beberapa tunjangan yang nantinya akan diterima oleh peserta yang lolos PPPK 2023.
Sesuai ketetapan yang di atur dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020, peserta yang lolos pada seleksi PPPK akan mendapat gaji lengkap tunjangnnya.
Berikut ini beberapa tunjangan yang akan di dapatkan peserta yang berhasil lulus pada tahapan PPPK 2023.
1. Tunjangan keluarga
BACA JUGA:Begini Kata Habib Munzir Al Musawa Tentang Kaum Muslimin yang Merayakan Tahun Baru
Pegawai PPPK akan mendapatkan tunjangan keluarga seperti yang didapatkan oleh para PNS.
2. Tunjangan pangan
Sesuai aturannya, pegawai dengan status PPPK akan mendapatkan tunjangan pangan sesuai dengan kontrak yang tertera.
3. Tunjangan jabatan struktural
BACA JUGA:Gandeng Perdami dan BCA, Pemkab Pesisir Barat Lampung Akan Gelar Operasi Katarak
Pegawai PPPK juga akan menerima tunjangan jabatan struktual yang disesuaikan dengan golongnnya.
4. Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan keempat yang bakal diterima para PPPK mengikuti dengan jabatan fungsional.
5. Tunjangan lainnya
BACA JUGA:Penembak Fery Ditangkap di Tanjung Pinang Kepri