Berapa Tunjangan yang Diterima Peserta yang Lolos PPPK 2023? Cek Rinciannya

Minggu 31-12-2023,12:04 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Yuda Pranata

- Gaji untuk golongan XI: Rp3 juta 222 ribu  - Rp5 juta 292 ribu.

- Gaji untuk golongan XII: Rp3 juta 359 ribu- Rp5 juta 516 ribu.

- Gaji untuk golongan XIII: Rp3juta 501 ribu  - Rp5 juta 750 ribu.

BACA JUGA:Kapolres Tanggamus Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Pelantikan Kabag Log serta Kapolsek Hasil Mutasi Polri

- Gaji untuk golongan XIV: Rp3 juta 649 ribu - Rp5 juta 993 ribu 

- Gaji untuk golongan XV: Rp3 juta 803 ribu - Rp6 juta 240 ribu

- Gaji untuk golongan XVI: Rp3 juta 964 ribu - Rp6 juta 511 ribu

- Gaji untuk golongan XVII: Rp4 juta 132 ribu - Rp6 juta 786 ribu.

BACA JUGA:7 Hotel Tematik di Bali Untuk Liburan Akhir Tahun Bareng Keluarga, No.3 Sensasi Menginap Bersama Hewan Safari

Demikian informasi mengenai tunjangan dan gaji yang akan di dapatkan peserta yang berhasil lulus pada tahapan PPPK 2023. (*)

Kategori :