Resmi Naik, Ini Harga Rokok Terbaru Di Awal Tahun 2024

Senin 01-01-2024,13:02 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Harga rokok terbaru di awal tahun 2024 resmi mengalami kenaikan.

Sesuai dengan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT sebesar 10 persen, harga rokok pun mengalami kenaikan per 1 Januari 2024.

Keputusan naiknya harga rokok di awal tahun 2024 tentu di ambil berdasarkan dengan pertimbangan yang matang di antaranya yakni.

- pengendalian konsumsi.

BACA JUGA:7 Salat Sunnah yang Pahalanya Besar, Ada yang Bisa Bikin Karir Melesat

- keberlangsungan industri

- target penerimaan

- pemberatansan rokok ilegal

Keempat alasan tersebut menjadi dasar pertimbangan adanya kenaikan harga rokok 2024.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Kukuhkan 290 Personel Polda Lampung dan ASN Naik Pangkat

Mengingat adanya kenaikan tersebut, tentu rincian harga rokok mengalami perubahan harga yakni sebagai berikut.

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Besaran harga jual enceran paling rendah untuk golongan I yakni sebesar Rp 2.260 per batang. 

- Besaran harga jual enceran paling rendah untuk golongan I yakni sebesar II Rp 1.380 per batang.

BACA JUGA:17 Kunci Sukses Jalur Langit yang Dapat Diamalkan Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Kategori :