RADARLAMPUNG.CO.ID - Harga rokok terbaru di awal tahun 2024 resmi mengalami kenaikan.
Sesuai dengan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT sebesar 10 persen, harga rokok pun mengalami kenaikan per 1 Januari 2024.
Keputusan naiknya harga rokok di awal tahun 2024 tentu di ambil berdasarkan dengan pertimbangan yang matang di antaranya yakni.
- pengendalian konsumsi.
BACA JUGA:7 Salat Sunnah yang Pahalanya Besar, Ada yang Bisa Bikin Karir Melesat
- keberlangsungan industri
- target penerimaan
- pemberatansan rokok ilegal
Keempat alasan tersebut menjadi dasar pertimbangan adanya kenaikan harga rokok 2024.
BACA JUGA:Kapolda Lampung Kukuhkan 290 Personel Polda Lampung dan ASN Naik Pangkat
Mengingat adanya kenaikan tersebut, tentu rincian harga rokok mengalami perubahan harga yakni sebagai berikut.
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Besaran harga jual enceran paling rendah untuk golongan I yakni sebesar Rp 2.260 per batang.
- Besaran harga jual enceran paling rendah untuk golongan I yakni sebesar II Rp 1.380 per batang.
BACA JUGA:17 Kunci Sukses Jalur Langit yang Dapat Diamalkan Dalam Kehidupan Sehari-Hari