RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tanggamus melakukan pemusnahan barang bukti berupa ratusan botol minuman keras.
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Minggu 31 Desember 2023 ini dihadiri perwakilan Forkopimda.
Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, barang bukti minuman keras tersebut didapatkan dari hasil operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan.
Baik operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba maupun polsek jajaran Polres Tanggamus.
BACA JUGA: 5 Kapolda Tertua di Indonesia, Lima Jenderal Kompak Punya Tahun Lahir Sama
"Arak Bali sebanyak 90 botol, Sempurna 193 botol, Sempurna botol kecil 49, Anggur Merah botol besar 39, Anggur Merah botol kecil 17, Anggur Hijau botol besar 5, miras kawa kawa 6 botol dan tuak 1.240 liter," kata AKBP Siswara Hadi Chandra dalam keterangan tertulis Seksi Humas.
Dengan pemusnahan barang bukti minuman keras tersebut, diharapkan masyarakat Tanggamus tidak mengkonsumsinya.
Baik itu saat perayaan tahun baru 2024 maupun pada kehidupan sehari-sehari.
"Mengawali tahun baru, mari bersama-sama menjauhkan diri dari minuman keras, narkoba maupun kejahatan lainnya," tegasnya.
BACA JUGA: Kapolres Tanggamus Dimutasi, Berikut Update Kepala Kepolisian Resort Jajaran Polda Lampung
BACA JUGA: Daftar Kapolres di Sumatera yang Mutasi, Terbanyak Dari Polda Sumatera Barat
"Dengan begitu tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat di Tanggamus," imbuh perwira menengah yang akan mengakhiri tugas di Polres Tanggamus ini.
Sementara dalam rangkaian pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Tanggamus juga menyampaikan pencapaian kinerja selama tahun 2023 sebagai evaluasi pelaksanaan tugas pada 2024. (*)