Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curanmor, Tersangkanya Ternyata…

Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curanmor, Tersangkanya Ternyata…

Anak di bawah umur yang menjadi tersangka kasus curanmor di Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus mengungkap kasus curanmor di Masjid At Taqwa, Pekon Muara Dua. 

Satu tersangka diamankan. Ia adalah AW (16), anak di bawah umur asal Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung. 

Kapolsek Pulau Panggung AKP Khairul Yassin Ariga menyampaikan, AW dan barang bukti motor curian diamankan sekitar pukul 01.0 WIB, Sabtu, 9 November 2024.

Ungkap kasus ini menindaklanjuti laporan pencurian kendaraan bermoro (curanmor) di kawasan Masjid At  Taqwa, Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung. 

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Jabung Kabur Saat Penggerebekan, Polisi Temukan Motor Korban di Persawahan

BACA JUGA:Vidio Viral Pria Berjaket Merah Todongkan Senpi Ternyata Pelaku Curanmor yang Dikejar Masa.

Curanmor terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, Senin 4 November 2024, dengan korban Samani (60 ), warga pekon setempat. 

Ia kehilangan motor Honda NF 100 SL ketika salat Subuh di masjid tersebut. 

Sebelumnya, korban memarkir motor di halaman masjid. Saat sedang salat, terdengar suara sepeda motor yang keluar dari area masjid. 

"Setelah salat, korban keluar dan menemukan sepeda motornya telah hilang. Korban mengalami kerugian senilai Rp 12 juta dan melapor Polsek Pulau Panggung," kata AKP Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda melalui keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus, Selasa 12 November 2024.

BACA JUGA:Rekomendasi HP 1 Juta Dalam Seri Oppo A3x, Cek Fitur yang Ditawarkan

BACA JUGA:Rekomendasi HP Rp 1 Juta Terbaru Dalam Seri Itel S25 Ultra 2024

Dilanjutkan, saat ini AW dan barang bukti motor Honda NF 100 SL BE 2355 VL warna merah putih milik korban diamankan di Mapolres Tanggamus.

Atas perbuatannya, AW dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: