Menurut AKP Agustina Nilawati, memang dahulu ada pemakaian baret merah untuk reserse.
"Apabila memakai baret merah atau anggota reserse, sudah melalui proses pembaretan," kata AKP Agustina Nilawati, Rabu, 3 Januari 2024.
Beberapa tahun lalu sempat ditiadakan. Namun kemudian penggunaan baret warna ini kembali diberlakukan.
BACA JUGA: Apa Itu Multifinance? Simak Pengertian dan Jenisnya
BACA JUGA: 119 Daftar Perusahaan Multifinance yang Ada di Indonesia
"Baru Diberlakukan kembali sekitar tahun 2023 ini," sebut AKP Agustina Nilawati.
Dilanjutkan, penggunaan baret merah Polri ini diberlakukan untuk anggota reserse.
Baik itu mereka yang bertugas di reskrim, reserse khusus maupun narkoba.
"Jika anggota reserse sedang memakai baju dinas Polri, harus menggunakan tutup kepala baret merah," urainya. (*)