Diketahui, penggunaan baret merah Polri ini sudah diatur dalam peraturan kapolri (Perkap).
BACA JUGA: 3 Wisata Lampung yang Cocok Buat Liburan Bareng Keluarga, Cek Tarif dan Fasilitas Lengkapnya
BACA JUGA: Cocok untuk Quality Time Bareng Keluarga! Inilah 5 Destinasi Wisata Hits di Lampung
Yakni Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perkap Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut termuat dalam pasal 37 ayat 3 Perkap Nomor 12 Tahun 2021.
Ada dua satuan yang mengenakan baret merah Polri ini.
Yaitu Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror yang menggunakan baret merah marun.
BACA JUGA: 10 Tata Cara Mandi Junub dan Hukum Berwudhu Lagi Setelah Mandi Menurut Imam Nawawi
BACA JUGA: Hukum Mandi Junub Tanpa Shampoo dan Sabun Menurut Hadits
Baret dilengkapi emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan warna dasar hitam.
Kemudian baret merah tua yang digunakan oleh bagian reserse kriminal (Reskrim).
Dilengkapi dengan emblem Tribrata dalam bingkai pita berwarna kuning emas dan warna dasar hitam.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati membenarkan penggunaan baret merah Polri tersebut.
BACA JUGA: Mending Beli Huawei Mate 60 Pro+ Atau Oppo Find X6 Pro? Cek Perbandingannya
BACA JUGA: Mending Beli Oppo Reno11 5G Versi Standar atau Versi Pro? Cek Perbandingan Spesifikasi dan Harganya
Salah satunya digunakan oleh anggota Polri yang bertugas di bagian reserse kriminal.